Jakarta, Aktual.com —  Shalat merupakan salah satu perkara ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim untuk dikerjakan dan diamalkan dengan sebaik-baiknya. Maka, tidak heran jika shalat merupakan amalan pertama yang akan dihisab pertama kalinya pada saat Yaumul Akhir nanti.

Shalat sendiri merupakan salah satu amalan yang mampu membentengi kita dari perbuatan yang mungkar dan menjadi tolak ukur dalam tegaknya suatu agama bagi setiap hamba-hambanya.

Shalat dalam sehari dikerjakan sebanyak lima kali sehari, dan bisa dikerjakan secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah baik itu di rumah ataupun di musholla/masjid. Lantas, bagaimanakah hukumnya seorang muslim yang mengerjakan shalat di rumah non Muslim? Sah kah shalatnya? Berikut ulasannya yang ditulis Aktual.com dari berbagai sumber.

Ustadz Firanda dalam laman pribadinya menjawab, shalat yang dilakukan di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah. Pasalnya, tidak ada dalil khusus yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya sebagai umat Muslim kita perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.

Sebaiknya, bagi laki-laki melakukan shalat berjemaah di masjid dibandingkan shalat di dalam rumah Non Muslim tersebut. Namun, seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.

Kemudian, adapun hadits yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil yang kuat untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib. Wallahu a’lam bis showwab.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka