Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah mengatakan, bahwa baginda Nabi Muhammad SAW memiliki hak tashrif (hak mengatur dan menentukan secara mutlak) terhadap hukum syariat, sehingga beliau diperkenankan oleh Allah Ta’ala untuk menentukan serta mengecualikan sebagian sahabat dari hukum umum tersebut.
Para ulama tashawwuf menyebutkan dengan istilah ahlu at thashrif fi al ahkam, dan para ulama fikih menyebutnya dengan haditsatu al haal (kejadian yang hanya berlaku dalam satu waktu saja).
Diantara hak thashrif ini adalah baginda Nabi SAW memperbolehkan kepada Sayiduna Abu Bakar RA untuk memakai pakaian yang melebihi mata kakinya.
Sebagaimana kita ketahui, hal ini adalah sesuatu yang dilarang pada zaman baginda Nabi SAW, karena ini adalah adatnya orang yang takabbur dari para raja pada masa itu, semakin besar kerajaan yang ia miliki maka semakin panjang pula pakaiannya. Sebagaimana baginda Nabi bersabda:
“الْإِسْبَالُ فِى الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ”
Artinya: “Isbal (memakai pakaian yang melebihi mata kaki) dalam memakai pakaian bawah (seperti sarung dan celana), pakaian atasan (seperti baju kurung) dan sorban kepala, barang siapa yang memanjangkanya karena riya, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat nanti “(HR. Abu Dawud).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid