Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani dalam acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano
Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani dalam acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ro’ah menjelaskan pada pengajian maulidnya, bahwa baginda Nabi memiliki hak tashrif (menentukan sebuah hukum dengan mutlak sesuai kehendaknya) dalam hukum syariat, yang diantaranya adalah kewajiban berhaji bagi yang mampu hanya satu kali seumur hidup.

Dimana kalau baginda Nabi SAW menghendaki, maka kewajiban ini adalah setiap tahun selama seumur hidup. Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Muslim RA bahwasanya Nabi Bersabda:

“أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ”

Artinya: “Wahai kalian orang islam, Allah telah mewajibkan ibadah haji kepada kalian, maka berhajilah. Kemudian salah satu dari sahabat bertanya“ apakah setiap tahun wahai Rasulallah?”, kemudian Nabi pun terdiam sejenak hingga diapun mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali, dan baginda Nabi menjawab “kalau saya bilang iya, maka wajiblah (haji itu setiap tahun) dan kalian tidak akan mampu“(HR. Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban haji sekali dalam seumur hidup adalah merupakan bentuk rahmat Nabi SAW kepada umatnya. Karena seandainya saja Nabi mengatakan iya, maka wajiblah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid