Artinya: “Seandainya saja saya tidak memberatkan kepada orang yang beriman, maka saya akan memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya dan memakai siwak pada setiap shalat “(HR. Abu Dawud).
Sehingga telah jelaslah bagi kita, bahwa baginda Nabi telah diberi hak mutlak oleh Allah Ta’ala dalam menentukan sebagian hukum, meski tidak semuanya.
Dan hal ini adalah keistimewaan baginya, karena tidak dimiliki oleh para Nabi yang lain. Wallahu A’lam…
Bersambung…
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid