Jakarta, Aktual.com – Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada anggota Badan Legislasi mengenai usulan pasal yang akan direvisi, ditambah, atau dihapus.
“Rancangan Undang-Undang Desa ini berasal dari DPR, maka yang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) adalah pemerintah. Kita sampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan DIM kepada DPR,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Supratman menegaskan bahwa setelah mendengarkan pandangan pemerintah, rapat kerja antarkomisi, gabungan komisi, badan legislasi, panitia khusus, dan panitia anggaran menyepakati pengambilan keputusan di tingkat pertama. Ia berharap pembahasan pada tahap pertama dapat diselesaikan pada hari itu.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa RUU Desa ini memiliki 16 bab dan 129 pasal, sedangkan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki 16 bab dan 122 pasal. “Pemerintah juga mengajukan satu pasal untuk perubahan dan ada dua pasal baru usulan pemerintah,” kata Tito.
Dalam RUU tersebut, alokasi dana desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa, perangkat desa, dan pembangunan infrastruktur kantor desa. Tito menekankan transfer langsung ini dapat mempercepat penyelesaian masalah keterlambatan gaji para kepala desa.
“Kita harapkan, terutama gaji, siltap (penghasilan tetap) itu langsung ditransfer ke rekening desa,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil