Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti menegaskan pentingnya penguatan sistem data nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Hal ini disampaikan Reni dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Baleg DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (3/12).
FGD tersebut merupakan bagian dari persiapan pembahasan revisi UU Statistik yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Politisi Fraksi PKS ini menyoroti urgensi pembaruan UU Statistik yang telah berusia 27 tahun agar sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Regulasi ini sudah sangat lama, sehingga perlu dilakukan update untuk menjawab perkembangan teknologi dan dunia statistik modern seperti big data, artificial intelligence, dan machine learning,” ujar Reni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/12).
Legislator dari Dapil Jawa Timur I ini juga meminta BPS untuk menyusun dan memberikan resume pasal-pasal yang akan dihapus, diganti, ditambahkan, atau direvisi. Agar pembahasan yang dilakukan bersama Badan Legislasi DPR RI akan berjalan lebih komprehensif.
“Dengan persiapan matang, revisi ini diharapkan menghasilkan regulasi baru yang komprehensif dan relevan dengan tantangan masa kini,” tambahnya.
Reni menekankan pentingnya BPS sebagai institusi utama yang menyinergikan seluruh data nasional melalui program Satu Data Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“BPS harus menjadi leading sector dalam sinergisasi, harmonisasi dan pemanfaatan data yang terintegrasi di portal Satu Data Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut Reni berpandangan bahwa posisi Badan Pusat Statistik kedepan harus memiliki otoritas yang lebih besar dari sebelumnya. Sehingga upaya dalam penyelenggaraan kebutuhan data nasional dapat berjalan lebih maksimal.
“Kelembagaan BPS sepertinya harus dibuat setara dengan kementerian yang mempunyai otoritas lebih tinggi. Sehingga BPS tidak hanya sebagai penyelenggara dalam menghimpun data-data, namun juga sebagai Koordinator dalam pengambilan data dan pengambilan kebijakan untuk memusatkan satu data,” jelasnya.
Ia meyakini, penguatan terhadap peran BPS dalam regulasi baru akan meningkatkan kualitas data nasional dan mendukung berbagai kebijakan strategis pemerintah.
Dengan pembaruan regulasi yang diusulkan, Reni berharap sistem data di Indonesia menjadi lebih terpadu dan akurat.
“Data yang kuat dan terpercaya adalah kunci bagi perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat, sehingga revisi UU ini akan sangat penting untuk masa depan statistik dan pusat data di Indonesia,” pungkas Reni.
Revisi UU Statistik yang merupakan salah satu usulan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 harus senantiasa dikawal supaya berjalan sesuai harapan. Semua pihak harus secara aktif memberikan saran dan masukan dalam pembahasan revisi UU tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan