Jakarta, Aktual.co —  Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang mengharmonisasi RUU Penjaminan yang terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2015.

“Setelah selesai dihamornisasi, maka akan segara dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR,” kata Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut dia, setelah disetujui di rapat paripurna, maka akan dibentuk panitia kerja dari Komisi XI DPR yang membidangi keuangan untuk selanjutnya membahas RUU Penjaminan bersama pemerintah. Badan Legislasi DPR, berharap sebelum bulan Ramadan, surat dari presiden yang menyetujui pembahasan RUU penjaminan sudah diterima, sehingga RUU yang merupakan usul inisiatif DPR ini bisa dibahas.

“Kami harapkan pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar sehingga RUU Penjaminan dapat menjadi undang-undang pertama yang dihasilkan DPR periode 2014-2019,” kata Misbakhun.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, RUU Penjaminan ini digagas oleh Fraksi Partai Golkar yang kemudian disetujui oleh seluruh fraksi di DPR. Sasarannya untuk memperkuat keberadaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK), yang selama ini kurang mendapat perhatian pemeirntah. Padahal, UMKMK ini merupakan sektor ekonomi rakyat yang terbukti mampu bertahan pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi pada 1998.

“Karena itu, Pemerintah harus memperkuat keberadaan UMKMK melalui UU Penjaminan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka