Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus dugaan korupsi aset PT Wira Panca Usaha yang merupakan milik BUMD Prov Jatim. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus dugaan korupsi aset PT Wira Panca Usaha yang merupakan milik BUMD Prov Jatim.

“Memang upaya banding yang dilakukan Dahlan Iskan telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan diputus sebelum Idhul Adha kemarin,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto, Rabu (6/9).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/1). Dalam sidang lanjutan tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi diantaranya Direktur Utama PT Sempulur, Oepojo Sardjono, serta dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan untuk dugaan korupsi penjualan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/17
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/1). Dalam sidang lanjutan tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi diantaranya Direktur Utama PT Sempulur, Oepojo Sardjono, serta dua mantan karyawan notaris Warsiki Poernomowati, Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan untuk dugaan korupsi penjualan aset BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pd/17

Dijelaskannya, jika pengabulan upaya banding Dahlan Iskan sudah diputus pada tanggal 31 Agustus 2017. Isi putusan tersebut telah menerima permintaan banding dari pembanding terdakwa Dahlan Iskan, termasuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan tertanggal 21 April 2017 lalu

“Maka dari itu Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang dimaksud,” lanjut Untung.

Saat ini, kata Untung, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017, serta menjatuhkan denda Rp100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 – 2010,  telah menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara.

Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung saat dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kita belum terima salinannya. Jadi nggak bisa komentar dulu.” terangnya.

(Reporter: Ahmad H. Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Eka