Jakarta, Aktual.co — Banding yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Hakim memutuskan untuk tetap menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Andi Alfian Mallarangeng sudah (diputus), dengan putusan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI, M Hatta, Jumat (24/10).

Pada putusan pada 15 Oktober lalu, ada dua alasan banding Andi ditolak dalam sidang yang dipimpin Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Pertama Andi dengan sukarela mengundurkan diri sebagai menteri usai dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Sebagai bentuk loyal terhadap hukum.”

Kemudian yang kedua, Andi sebagai penerima suap terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan olahraga Nasional Hambalang tidak pernah secara langsung menerima uang suap. Tetapi, uang diterima melalui Sesmenpora Wafid Muharam dan adiknya Choel Mallarangeng.

“Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya.”

Dalam putusannya, Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hakim Pengadilan Tipikor menilai Andi menyalahgunakan wewenang sebagai menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby