Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna membahas RUU tentang pertanggungjawaban atas APBN 2015 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7). Agenda Paripurna antara lain laporan Banggar atas pendahuluan RAPBN 2017 dan tanggapan Pemerintah atas pandangan fraksi terkait APBN 2015. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin M Said mengatakan banggar segera mulai menggelar rapat untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin (4/5).

“Besok (Senin, 4/5) insya Allah, banggar mulai rapat,” kata Muhidin, di Jakarta, Minggu (3/5).

Dia mengatakan rapat tersebut juga akan mengundang Pemerintah untuk mendengarkan penjelasan terkait dikeluarkannya perppu tersebut.

Anggota Banggar DPR Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, rapat banggar pada Senin (4/5) akan ada pengambilan keputusan terkait perppu tersebut.

“Rapat tersebut dengan Pemerintah, namun belum ada info akan ada fraksi yang menolak,” ujarnya pula.

Dave mengatakan Fraksi Partai Golkar menerima perppu tersebut, karena situasi saat ini yang mendesak sehingga Pemerintah perlu mengambil keputusan yang tegas dan cepat.

Dia menilai, perppu tersebut memberikan keleluasaan bagi Pemerintah agar lebih fleksibel dalam bertindak sehingga dapat segera membantu warga di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, ketika banggar sudah mengambil keputusan terhadap perppu tersebut, maka mekanisme selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.