Malang, Aktual.co — Bangunan Cagar Budaya Kota Malang, hingga saat ini masih belum terlindungi secara hukum. Tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur masalah ini.

Alih fungsi, perubahan bentuk bangunan cagar budaya masih sangat mudah dilakukan akibat belum ada aturan hukumnya.

Perda No 4 Tahun 2011 tentang Rencanan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Perda No 1 Tahun 2014 tentang bangunan ditambah Perda No 13 Tahun 2002 tentang Pariwisata ternyata masih belum khusus mengatur mengenai hal ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Made Ayu Wahyuni, mengatakan kendala pengajuan Perda Cagar Budaya terletak pada PP atas Undang-Undang Cagar Budaya yang masih belum turun.

“PP itu masih belum turun sehingga beberapa Perda terkait cagar budaya yang kami ajukan masih nyantol di Provinsi, begitu pula nanti dengan Perda Cagar Budaya ketika diajukan,” kata Ida, kepada Aktual.co, Kamis (5/3) di Malang, Jawa Timur

Sekedar informasi, keberadaan Perda Cagar Budaya, lanjut dia, sudah diusulkan pada tahun 2011 lalu, namun, hingga kini belum terealisasi, karenanya pihaknya akan mengusulkan kembali Perda tersebut.

Tidak adanya Perda Cagar Budaya yang melindungi Bangunan Cagar Budaya, membuat beberapa pihak bisa dengan mudah melakukan perombakan bangunan seperti yang terjadi pada rumah di Jalan Ijen No 14.

Artikel ini ditulis oleh: