Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menganggap tantangan pihak anggota bursa (AB) di tahun ini cukup berat. Selain akan menghadapi tahun politik, juga masih ada masalah lain seperti masalah perpajakan yang perlu ada revisi agar tak menjadi beban pihak AB itu.

Salah satunya pajak atas komisi. Untuk itu, Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto mengusulkan adanya insentif bagi penggerak pasar (market maker) pada transaksi sekunder reksa dana yang tercatat di bursa atau untuk ETF (Exchange Traded Fund).

“Insentif pajak ini perlu agar bisa meningkatkan transaksi di pasar sekunder ETF itu yang saat ini hanya Rp500 miliar per hari,” tandas dia di Jakarta, ditulis Selasa (23/1/).

Dengan adanya insentif pajak itu, maka dia  berharap, agar transaksi di pasar sekunder bisa lebih likuid. Karena selama ini tak terjadi secara efisien. Insentif tersebut berupa penurunan tariff pajak pertambahan nilai (PPN) atas fee transaksi dan potongan levy fee atau biaya transaksi yang dikenakan bursa itu.

“Ini adalah bagian dari program kerja prioritas APEI periode 2018 – 2020. Jadi kami akan perjuangkan hal ini,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh: