Saat ini pajak jual ETF memang cukup kecil di angka 0,1 persen dari nilai transaksi, namun di beberapa negara justru tidak ada pajak yang dikenakan alias nol persen. Meski demikian, untuk memperoleh keringanan atas pajak tersebut membutuhkan usaha keras dan waktu yang panjang. Karena berkaitan dengan lembaga lain.

Alternatif lain, dia menegaskan, adalah pemberian potongan atas levy fee atas transaksi ETF yang saat ini sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi. Untuk hal itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Namun dia mengakui belum ada kepastian berapa nilai potongan tersebut.

Tito Sulistio menambahkan, APEI harus memiliki alasan yang benar-benar kuat untuk mendapatkan insentif tersebut. “Karena sampai saat ini, kami tidak menggunakan mekanisme dengan memberikan diskon untuk tingkatkan transaksi tersebut,” tegas dia. (ADV).

Busthomi

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh: