Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayay (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dengan denda minimla Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid