Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka Honggo Wendratno (HW) terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas (SKK Migas).

Bekas bos PT TPPI itu digarap sebagai saksi di kedutaan Republik Indonesia di Singapura. “Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Pemeriksaan Honggo langsung dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, dengan didampingi dua penyidik.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengungkapkan, seandainya pemeriksaan tidak bisa diselesaikan hari ini, maka akan dilanjutkan besok. “Kalau hari ini selesai, mungkin besok tambahan,” tutup jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.

Penyidik Bareskrim akhirnya dapat memeriksa HW pada Kamis (9/7) kemarin. Rencananya yang bersangkutan akan digarap selama tiga hari. Pemeriksaan ini baru dapat dilangsungkan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Honggo sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena beralasan sakit dan menjalani perawatan di Singapura. Untuk mempercepat proses pemberkasan, kemudian penyidik memutuskan memeriksa Honggo di negara persemakmuran Inggris tersebut.

Sementara pemeriksaan dua tersangka lainnya yaitu mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) dan bekas Kepala BP Migas Raden Priyono (RP) akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa HW dinegara persemakmuran Inggris tersebut.

Bahkan, penyidik menargetkan penyerahan berkas tahap satu perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara ke Kejaksaan dilakukan pada bulan ini.

Artikel ini ditulis oleh: