Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengeluarkan hasil penghitungan kerugian negara perkara dugaan korupsi, dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), dan BP Migas (SKK Migas).

Mengingat, polisi saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan lembaga auditor negara itu untuk melengkapi pemberkasan guna melimpahkannya ke Kejaksaaan.

“Karena kalau begini, polisi yang dibilang lama. Padahal kita sudah siap, tinggal menunggu penghitungan itu saja,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Bambang Waskito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10).

Sementara, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengisyaratkan akan mengirimkan berkas perkara korupsi penjualan kondensat kepada Kejaksaan Agung tanpa hasil audit kerugian negara dari BPK.

Menurut Golkar, penyidik bisa saja tidak menyertakan hasil audit BPK terkait kerugian negara, tetapi hanya berdasarkan audit internal yang dilakukan kepolisian.

“Kami berpegang pada salah satu putusan MA yang menyatakan bahwa kerugian negara itu hanya bisa dihitung oleh Kepolisian atau auditor publik,” ungkapnya.

Namun demikian, Golkar tetap berharap BPK mau memberikan hasil potensi kerugian negara sebelum pihaknya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

“Ya nanti dilihat saja. Mungkin iya (dikirim ke kejaksaan tanpa penghitungan BPK). Mungkin juga tidak. Toh, sudah ada aturannya,” tegas Golkar.

Kasus ini bermula saat penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual Kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Pun termasuk mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Dalam kasus dengan kerugian negara mencapai 2 triliun ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah mantan kepala BP Migas Raden Priyono, kemuliaan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby