Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah menyurati Badan Narkotika Nasional, untuk meminta assesment (penilaian) terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba oleh pelawak, Kabul Basuki alias Tessy.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka, mengaku pihaknya sudah menerima permohonan rehabilitasi Tessy, yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Tessy pada 10 November 2014.
“Kemudian, pada 11 November 2014 kita buat surat untuk dilakukan assesment (penilaian) kepada BNN,” kata Anjan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Menurut Anjan, soal rehabilitasi itu dikabulkan atau tidak tergantung dari hasil assesment. Dia mengatakan, selain dokter yang ditunjuk BNN, assesment itu juga melibatkan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada dokter BNN, dan nantinya ada tim untuk melakukan assesment itu,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menegaskan bahwa meski Tessy mengajukan permohonan rehabilitasi, tapi proses hukumnya tetap berjalan.
“Namun proses penyidikan masih terus dilakukan untuk dijadikan berkas perkara dan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, agar penegakan hukumnya memiliki kepastian hukum, ada manfaat dan berkeadilan,” papar Ronny, Kamis (13/11) pagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby