Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dilayangkan, lantaran tim dari OC Kaligis melaporkan oknum KPK yang dinilai telah menyalahi prosedur dalam penangkapan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku telah membalas surat permohonan pemeriksaan yang dilayangkan Bareskrim Polri. Dalam surat balasan itu, KPK menyarankan Bareskrim untuk meminta izin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“OCK (OC Kaligis) sudah menjadi tahanan pengadilan, karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK,” kata Johan saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Mantan juru bicara KPK itu melanjutkan, bahwa isi dari surat balasan intinya menjelaskan, jika hak dan kewajiban Taufiequrrachman Ruki Cs terhadap politikus partai Nasdem itu berada ditangan Pengadilan Tipikor. “Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar dia.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menindaklanjuti laporan OC Kaligis soal tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak KPK. Tindak lanjut atas laporan OC Kaligis akan dilakukan dengan memeriksa yang bersangkutan serta beberapa pihak terkait, yang dianggap bisa memberikan informasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu