Aceh, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang diperkirakan berisi hampir 960.000 batang ganja dengan total berat mencapai 180 ton.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka YH alias Musra, kurir ganja kering seberat 27 kilogram, di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025. Dalam penyidikan, YH mengaku ganja tersebut milik seseorang berinisial F alias Podan, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk mengantar ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan bayaran Rp300.000 per kilogram. Ganja tersebut dikemas oleh tersangka KR, yang juga telah berhasil ditangkap,” ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Keterangan YH membawa penyidik ke gubuk milik F, tempat penyimpanan ganja. Dari sana, polisi menyita 8 kilogram ganja tambahan dan memperoleh informasi tentang keberadaan ladang ganja di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Pada 17–19 Juni 2025, tim gabungan mulai melakukan pencarian dan menemukan lima titik ladang ganja. Pencarian dilanjutkan pada 20–22 Juni 2025, dan ditemukan tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
“Hasil total dari operasi ini adalah delapan titik ladang ganja seluas kurang lebih 25 hektare, dengan tanaman ganja berusia 4–6 bulan dan jumlah tanaman sekitar 960.000 batang,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Tujuh dari delapan ladang ganja itu telah dimusnahkan pada 22–23 Juni 2025, sementara satu titik ladang terakhir dimusnahkan pada Selasa (24/6/2025).
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka F adalah menanam ganja di kebun pribadi, lalu menyimpannya di gubuk untuk dikemas dan dikirim oleh kurir ke pemesan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Brigjen Pol. Eko menegaskan bahwa pengungkapan ladang ganja berskala besar ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat lokal.
“Keberhasilan penemuan ladang ganja ini adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, terutama masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” tuturnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu temuan ladang ganja terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano