Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa Dito Mahendra telah ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

“Saat ditangkap, Dito sedang berlibur di vila dan berada sendirian.” Kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jum’at (8/9)

Meskipun demikian, belum diketahui apakah Dito Mahendra sudah berada di Bali sejak menjadi buronan atau baru-baru ini memutuskan untuk berlibur.

Kepolisian menangkap Dito Mahendra pada Kamis (7/9) sekitar pukul 14.30 WITA dan menemukan senjata api beserta amunisi saat penangkapan.

Djuhandhani menjelaskan, “Kami menemukan sebuah senjata api dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait temuan tersebut.” Meskipun Dito Mahendra memiliki senjata api, tidak ada perlawanan saat penangkapan.

Setelah penangkapan, Dito Mahendra dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, dan saat ini berstatus sebagai tahanan Bareskrim Polri. Terkait senjata api yang ditemukan, polisi akan mengirimkan barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk memeriksa jenis senjata dan izin kepemilikannya. Djuhandhani menduga senjata tersebut ilegal atau tidak memiliki izin.

Dito Mahendra telah menjadi buronan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April, tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi atau tersangka. Pada 2 Mei 2023, polisi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Kasus yang menjerat Dito Mahendra berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menemukan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait dengan penyembunyian tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dari 15 senjata api tersebut, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan yang sesuai dengan peraturan Polri. Senjata-senjata tersebut mencakup berbagai jenis, seperti pistol Glock, Revolver S&W, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara