Ilustrasi Bareskrim Sebut Kasus Sebar Hoax Rocky Gerung Naik ke Penyidikan

Jakarta, aktual.com – Bareskrim Polri telah meningkatkan tingkat penyelidikan dalam kasus dugaan penyebaran berita palsu (hoax) yang melibatkan Rocky Gerung, dan pihak kepolisian berencana untuk memanggil kembali Rocky Gerung.

“Saudara RG (Rocky Gerung) sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kita panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Meskipun demikian, waktu pemeriksaan Rocky Gerung belum dijelaskan oleh penyidik. Djuhandhani menyatakan bahwa mereka akan mengirimkan tim ke beberapa kota untuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan.

“Kemudian rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro. Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,” katanya.

Hingga saat ini, ia menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 17 saksi dan ahli sejak tahap penyelidikan dimulai.

Sebelumnya, kenaikan tingkat penyelidikan kasus Rocky Gerung merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Agung dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Dalam surat tersebut, penyidik mengenakan berbagai pasal sangkaan pada Rocky, termasuk pasal yang berkaitan dengan penimbulan keonaran dan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Adapun penyidikan atas terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10).

Kasus Rocky Gerung telah dipindahkan ke tingkat penyelidikan sejak tanggal 17 Oktober. Kejaksaan Agung kemudian menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polri pada tanggal 19 Oktober.

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.

Rocky Gerung sebelumnya telah mengungkapkan pandangannya mengenai kontroversi kasusnya. Ia juga telah mengeluarkan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8).

Rocky mencurigai bahwa berbagai pihak dapat mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan mereka. Meskipun demikian, ia bersikeras bahwa ia tidak akan pernah berhenti menjadi seorang kritikus.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap saja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain