Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis, lantaran berkas pengacara kondang itu dalam kasus suap hakim PTUN Medan terlebih dulu dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, Bareskrim Polri menegaskan putusan tersebut tak akan mempengaruhi penyelidikan laporan Kaligis di Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan, bahwa perkara tersebut tetap berjalan.

“Masih, kan yang dilaporkan dugaan penculikan, penyalahgunaan kewenangan. Sekarang kami masih dalam tahap evaluasi,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8).

Jenderal bintang tiga dengan sapaan Buwas ini menjelaskan, pihaknya pun akan segera memeriksa Kaligis. Surat permintaan izin kepada pengadilan untuk memeriksa pengacara Presiden RI kedua, Soeharto, itu sudah dilayangkan. “Namun, belum ada jawaban,” katanya.

Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Kaligis. Hakim Suprapto menjelaskan, pertimbangan hukum dalam putusan ini antara lain karena KPK telah melimpahkan perkara Kaligis pada 12 Agustus dan diterima pada tanggal yang sama oleh pengadilan.

“Sehingga status termohon sudah menjadi terdakwa, bukan lagi sebagai tersangka,” ujar Suprapto, di persidangan.

Selain itu, kata Suprapto, atas pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim telah melakukan penetapan hakim pengadilan tipikor pada tanggal 13 Agustus 2015. Termasuk mentapkan hari sidang atas nama terdawka. “Telah pula menerbitkan surat perintah penahanan atas diri OC Kaligis untuk waktu 30 hari terhitung 13 Agustus -14 September di Rutan Guntur,” kata Suprapto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu