Jakarta, Aktual.com —Baru hitungan hari menjabat, Kepala Dinas Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto sudah ‘tersandung’ kasus. Kemarin (Selasa 7/7), Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Tri Djoko untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah dalam proyek normalisasi kali Pesanggrahan. Tri Djoko dipanggil sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 32,8 miliar.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dimintai tanggapan atas pemanggilan Tri Djoko mengaku tidak khawatir dan tidak mau ambil pusing.

“Gapapa. Kalau memang jadi tersangka, ya kita cari pengganti,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (8/7).

Ahok sendiri tidak merasa ‘kecolongan’ mengangkat Kadis yang tersangkut masalah korupsi. “Enggak juga, kita udah dengar kasusnya dan dia ga salah,” ungkap Ahok membela Tri Djoko.

Apalagi kata Ahok, panggilan penyidik Polda kepada Tri Djoko masih sebatas saksi.”Kan dia bukan salah, dia ditipu orang, paling dipanggil saksi doang. Yang nipu kan bukan dia, yang nipu kan masyarakat,” ungkapnya.

Ahok menyerahkan kasus tahun 2013 ini kepada penyidik Polda. Jika memang ditemukan bukti kesalahan Tri Djoko, Ahok tidak segan memecat Tri Djoko dari jabatan Kadis, bahkan jabatan gelar PNS-nya juga bisa dicabut.

Kasus dugaan korupsi pembebasan tanah dalam proyek normalisasi kali Pesanggrahan ini terjadi pada tahun 2013. Dimana Polda Metro telah menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial MD, HS, ABD, dan JN.

Tri Djoko sendiri ikut dipanggil jadi saksi lantaran saat peristiwa terjadi, dirinya menjabata sebagai Ketua Panitia Pembelian Tanah (P2T).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid