Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 369 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas sepanjang 2020 pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“Data sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang. Pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah,” kata Ketua Bawaslu Abhan, di Jakarta, Rabu (17/6).

Bentuk pelanggaran yang banyak dilakukan ASN, yakni berupa kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah, dan pemasangan baliho atau spanduk.

“Kita sudah teruskan ke KASN dan ditindaklanjuti berupa rekomendasi,” kata dia.

Abhan mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 jangan kualitasnya terdegradasi karena persoalan netralitas aparatur sipil negara, oleh sebab itu Bawaslu mengingatkan kepala daerah agar tidak memobilisasi ASN dalam pilkada.

“Apalagi kemungkinan kegiatan kampanye dialihkan ke bentuk virtual, tentu ini menjadi potensi pelanggaran netralitas ASN dalam bermedia sosial,” ujarnya pula.

Bawaslu juga mengingatkan agar para ASN tetap mempertahankan sikap profesional tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada 2020, cukup bertugas memberikan pelayanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan sampai 15 Juni 2020 sudah masuk 195 dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan 47 pelanggaran telah ditindaklanjuti serta sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut dia, sepanjang 2019 silam terdapat 412 pelanggaran netralitas ASN pada pemilu, sedangkan baru pada pertengahan 2020 ini angka pelanggaran sudah dicatat mencapai 351 kasus.

“Kalau sampai Desember nanti perkembangannya ya kita tunggu, tapi gambarannya seperti itu,” ujarnya lagi.

Upaya menekan potensi pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, KASN bersama Bawaslu membuat perjanjian kerja sama mengawasi dan menindak ASN yang tidak netral.

Perjanjian kerja sama itu akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan dalam bentuk pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan penindakan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi.

 

Antara