Yogyakarta, Aktual.com – Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian akan dikembalikan ke satu atap. Penyatuan itu dilakukan karena selama ini Gakkumdu terpisah.

Agar lebih solid, kata Anggota Bawaslu Nasrullah, pihaknya sedang berupaya agar pada pemilu berikutnya menjadi satu atap.

“Pada Pemilu lalu sendiri-sendiri, belum satu atap,” kata Nasrullah saat acara media gathering Bawaslu di Yogyakarta, Sabtu (6/8).

Pembentukan Sentra Gakkumdu itu peraturan bersama antara Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung. Konsep Sentra Gakkumdu satu atap itu antara lain penyidikan dan penuntutan.

Menurut dia, konsep penyatuan satu atap di internal Bawaslu sendirli sudah selesai, saat ini, kata dia tinggal menunggu dari kejaksaan dan kepolisian. Kapan target penyatuan itu selesai?

“Sangat tergantung, posisi kami di bawaslu sudah selesai tinggal menunggu kepolisian dan kejaksaan,” kata Nasrullah.

Dalam tugasnya, lanjut Nasrullah, Gakkumdu juga fokus dalam penanganan pidana pemilu politik uang. Bila pada pemilu sebelumnya hanya pemberi yang terkena ancaman pidana, kini penerima juga diancam jeratan hukum.

“Jadi dalam penegakan hukum pidana bawaslu melalui Gakkumdu tidak hanya pemberi, tapi si penerima bisa dikenai ancaman. Pembuat UU ingin menyudahi praktik politik uang, karena politik uang itu cikal bakal korupsi,” kata Nasrullah.

Bawaslu juga akan menggandeng lembaga negara lainnya yang memang memiliki kewenangan khusus terkait korupsi dan pencucian uang. Sebagaimana dalam pemilu legislatif dan pilkada melakukan pegawasan terpadu, Bawaslu mengajak negara, dalam hal ini ada lembaga yang punya kewenangan itu. PPATK, KPK, Komisi Yudisial.

“Mereka dilibatkan karena punya kewenangan khusus, bisa saja kami kerjasamakan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby