Bawaslu Kota Bandarlampung Ajak Masyarakat Aktif dalam Pengawasan Kampanye Pemilu di Medsos Tahun 2024
Bawaslu Kota Bandarlampung Ajak Masyarakat Aktif dalam Pengawasan Kampanye Pemilu di Medsos Tahun 2024

Bandarlampung, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengajak masyarakat ikut aktif dalam pengawasan kampanye pemilu di media sosial (medsos) pada tahun 2024.

“Pengawasan kampanye pemilu di media sosial membutuhkan pengawasan partisipatif masyarakat dengan banyaknya peserta pemilu dan pelaksana kampanye,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, di Bandarlampung, Sabtu.

Menurutnya, pada masa kampanye nanti sangat memungkinkan penggunaan medsos semakin masif digunakan sebagai alat publikasi dan sosialisasi oleh partai politik atau pun calon yang diunggulkan.

“Kami khawatir ketika kemudian ini mengarah ke hal negatif, seperti penyebaran ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta berita palsu atau hoaks, di media sosial, termasuk politik uang lewat transaksi aplikasi digital,” kata dia.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi yang harus dihadapi ketika Pemilu 2024 digelar di era digital yang belum diimbangi dengan regulasi yang optimal.

Sehingga, pihaknya mengajak peran serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial, dan melaporkan dugaan pelanggaran disertai bukti-bukti yang sah dengan mendatangi sekretariat Panwaslu kecamatan atau Bawaslu Kota Bandarlampung.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi pengawasan partisipatif dari masyarakat secara langsung, serta akan melakukan kajian awal atas laporan masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa hingga kini Bawaslu Bandarlampung juga masih menunggu petunjuk teknis terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024. Namun, pengawasan Bawaslu tidak hanya fokus pada peserta pemilu saja, tetapi juga pihak-pihak yang seharusnya tidak terlibat dalam kampanye pemilu.

Hal itu, ujar dia pula, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pada Pasal 72 ayat 4 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyebutkan Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Selanjutnya aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rohadi M Raja