Bawaslu gelar sidang terkait laporan BPN soal lembaga hitung cepat pemilu 2019.

Jakarta, Aktual.com – Bawaslu memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. Ketua majelis hakim Abhan mengatakan bahwa KPU telah melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujarnya, Kamis (16/5).

Dikatakan Abhan bahwa Bawaslu meminta KPU untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: