Terkait dengan masalah itu, Bawaslu Jawa Timur kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla untuk meminta keterangan dan bukti atas pernyataannya yang menyeret pimpinan Partai Gerindra tersebut.
“Kalau La Nyalla tidak ada bukti, bagaimana kita bisa memanggil Pak Prabowo?,” ujar Bagja.
Bagja kemudian menjelaskan ketika partai politik terbukti meminta mahar atau melakukan politik uang, maka sanksinya adalah tidak diperkenankan mengikuti pilkada selama lima tahun ke depan. Sementara itu, calon kepala daerah yang terlibat dalam pemberian mahar politik akan didiskualifikasi.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara