Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1,105 miliar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemanggilan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait mahar politik akan menunggu klarifikasi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

“Kita tunggu dulu perkembangan klarifikasi dari La Nyalla, itu yang menentukan kami akan panggil Pak Prabowo atau tidak,” kata Bagja di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1).

La Nyalla, yang juga merupakan kader Gerindra, sebelumnya mengaku dimintai dana Rp40 miliar oleh Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk membayar saksi pilkada.

Dana tersebut, menurut La Nyalla juga menjadi syarat dirinya kelak menerima rekomendasi dari Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan jika dana tersebut tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, dirinya tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju di Pilgub Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara