Makassar, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran administrasi dan prosedur pengesahan Partai Politik non parlemen calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisioner KPU Sulsel yang dilaporkan koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel.

“Untuk sidang hari ini kita berpatokan pada pelapor seperti apa dalilnya. Yang disampaikan tadi ada beberapa dalil dan bukti-buktinya. Terlapor juga telah memberi jawaban. Jadi kami fokus di situ. Nanti kita lihat pada sidang pembuktian berikutnya,” ujar anggota Majelis Hakim Azry Yusuf Usain sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Jumat (23/12).

Untuk materi sidang kali ini, kata Asry, terkait penyampaian pelaporan dari terlapor yakni OMS dan jawaban dari terlapor yaitu KPU Sulsel. Mengenai dengan pembacaan pettitum kedua belah pihak, Bawaslu berpandangan sebagai standar laporan dan jawaban.

“Kami tentu mendengarkan apa harapan dari kedua belah pihak seperti disampaikan dalam pettitum untuk memudahkan kami apa keinginan dari kedua belah pihak yang bersidang ini,” papar dia.

Untuk sidang lanjutan, kata Azry, agenda pembuktian dan memeriksa bukti-bukti tertulis dari pelapor dan saksi-saksi. Demikian pula dengan terlapor akan diminta menghadirkan saksinya jika ada dan bukti-bukti tertulis maupun elektronik serta surat lainnya akan diperiksa.

Sedangkan proses sidang sesuai aturan 14 hari kerja sejak diregistrasi per 21 Desember 2022. Untuk putusan diperkirakan pada awal Januari tahun 2023.

“Kami upayakan putus paling lambat 9 Januari 2023. Tadi sempat pelapor meminta kepada majelis menghadirkan lembaga pemberi keterangan dan nanti disidang pembuktian dipertegas lagi, dan itu menjadi pertimbangan majelis,” ujar anggota Bawaslu Sulsel ini.

Menurut dia, majelis hakim akan mempertimbangkan segala dalil dugaan pelanggaran terkait aturan yang dimaksud dan tentu sepengetahuan majelis atas rapat pleno yang sebelumnya diduga tidak kuorum saat penetapan Parpol non parlemen tersebut.

Selain itu, seluruh laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh pelapor tetap disidangkan majelis, dan tidak ada laporan yang tidak disidangkan, sepanjang itu pelanggaran administrasi.

Penasihat Hukum Koalisi OMS, Haswandy Andy usai sidang menjelaskan, sidang ini atas tindak lanjut laporan atas dugaan perubahan data Parpol non parlemen di KPU daerah sehingga semua dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di tingkat KPU Susel. Padahal, ada beberapa Parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS) termasuk penetapan berita acara rapat pleno dinilai cacat administrasi.

“Sidang lanjutan nanti kami minta dihadirkan anggota KPU Sulsel Misnah Atas, lima KPU kabupaten kota yakni, Makassar, Gowa, Bantaeng, Pangkep dan Barru. Kami ingin melihat kebenaran materiil untuk menghadirkan mereka,” kata mantan Direktur LBH Makassar ini.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir usai sidang kepada wartawan mengatakan, proses rekapitulasi pleno sudah sesuai aturan perundang-undangan. Pihaknya pun menghargai proses hukum. Nanti pada sidang kedua akan ada pembuktian.

“Jadi, apa yang didalilkan pelapor itu kami bantah dengan dalil. Saya kira sesuai peraturan perundang undang dan kita akan lihat nanti dipembuktian. Untuk saksi, kami diskusikan, yang pasti kita akan mengajukan saksi.

“Soal itu (intimidasi), kami sudah bantah, karena ada proses koordinasi. KPU itu lembaga hirarki. Proses komunikasi juga sesuai hirarki KPU,” kata Faisal.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain