Ketua Bawaslu Ahmad Bagja pada pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (25/8).

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua parpol.

“Menyimpulkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Kamis (25/8).
Duapartai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pelita yang melapor dan diregistrasi Bawaslu dengan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Dualaporan dari dua parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada hari Kamis, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
BagiPartai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Bagjamengatakan bahwa Bawaslu pada hari Kamis menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
“Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiel. Kalau memenuhi syarat, akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan,” kata dia.
Padasidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 juga dihadiri oleh pihak terlapor, yakni KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hadir langsung dalam sidang tersebut.
Dalamsidang, Hasyim mempertanyakan maksud dari sidang pendahuluan tersebut, soal perkara dan substansi putusan sidang.
“Kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa,” kata Hasyim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra