Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menuding pemerintah melakukan pelanggaran hukum dan merugikan potensi  keuangan negara karena memberikan kelonggaran bea keluar ekspor konsentrat Freeport dengan tarif lebih rendah dari seharusnya.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, menjelaskan seharusnya bea keluar Freeport dikenakan 7,5 persen, namun kenyataannya perusahaan asal Amerika Serikat itu hanya dibebankan sebesar 5 persen.

“Selain persoalan lingkungan, terdapat indikasi pelonggaran nilai bea keluar yang dikenakan kepada Freeport dari yang seharusnya 7,5 persen, menjadi hanya 5 persen,” ujarnya secara terlulis, Senin (15/5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2017, perhitungan bea keluar didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), dimana jika perkembangan pembangunan smelter masih di bawah 30 persen, maka dikenakan bea keluar sebesar 7,5 persen.

Oleh karena itu potensi kerugian negara atas selisih bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga dengan kadar CU lebih dari 15 persen selama setahun ditaksir mencapai Rp. 586 Milyar Rupiah.

“Ini menggunakan asumsi Harga Patokan Ekspor (HPE) bulan Mei (Rp. 1619.64 USD/WMT); Nilai Kurs 1 USD = Rp. 13.000; dan Total volume tembaga kadar CU >= 15 persen sesuai izin ekspor konsentrat yang diberikan Pemerintah kepada Freeport sejumlah 1.113.105 WMT (Wet Metric Ton),” tutupnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka