Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan Gate 3 keberangkatan Luar Negeri yang terbakar di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/7). Kebakaran yang menghanguskan ruang tunggu Terminal 2E masih dalam penyelidikan pihak berwenang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/asf/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan akhirnya menegur PT Angkasa Pura II terkait Standard Operating Procedure (SOP) penanganan krisis di Bandara Soekarno Hatta. Hal itu menganggapi lambannya penanganan kebakaran di terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2015 lalu, Panja Keselamatan, Kenyamanan, dan Keamanan penerbangan DPR RI telah menegur juga soal sistem ‘rescue’ di Bandara Soekarno Hatta, namun lagi-lagi pihak AP II sebagai regulator tak mengindahkan alias bandel. (Baca: 13 Jam Tanpa Kepastian, Penumpang Tuntut Maskapai Garuda)

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan beberapa bulan lalu DPR sudah memberikan peringatan soal upaya penyelamatan dari sistem ‘rescue’ di Bandara Soekarno Hatta yang masih buruk.

Pasalnya, Yudi menilai sistem rescue bandara itu belum sempurna. Ia menyatakan harusnya disempurnakan yakni hingga radius 8 kilometer dari bandara.

“Rescue Bandara Soetta harus bisa menghandle jika terjadi kecelakaan di Teluk Jakarta, itu yang harus diantisipasi oleh Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan,” ujar Yudi lewat pesan pendeknya kepada Aktual.com, Senin (6/7).

Sistem maupun tim rescue, kata dia, penting diperhatikan untuk menghadapi segala kemungkinan dalam kecelakaan pesawat maupun insiden di sekitar bandara.

“Kami meminta melakukan penyempurnaan,” tandas Yudi.

Artikel ini ditulis oleh: