Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyatakan keberatannya dengan masih berlanjutnya proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan terkait tes Swab di RS Ummi Bogor.

Kuasa hukum MRS, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya tidak terima dengan gelar persidangan, karena tidak menghadirkan secara langsung kliennya di dalam ruang sidang persidangan.

“Majelis hakim gak ada yang diadilinya, mengadili siapa dia (hakim) disitu? Syarat sidang pidana harus ada terdakwa harus ada penasehat hukum, itu prinsip dasar. Kecuali ada penetapan, dia melaksanakan sidang in absentia (pernyataan dengan ketidakhadiran),” kata Alamsyah kepada awak media di Gedung PN Jakarta Timur, Senin (16/3).

Untuk itu, ia menyatakan, bahwa pihaknya memilih untuk ‘Walk Out’ dari persidangan itu.

“Terdakwa keberatan, kuasa hukum keberatan ya akhirnya Habib Rizieq Shihab meninggalkan acara sidang, kitapun (kuasa hukum) meninggalkan acara sidang,” ujar Alamsyah.

Lebih lanjut, kata ia, untuk menyikapi akan tetap berjalannya proses persidangan MRS terkait pemalsuan surat jalan bebas Covid-19 dari RS Ummi Bogor oleh majelis hakim, maka Alamsyah mengancam akan melaporkan gugatan tindakan pelanggaran etik persidangan itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalo perkara ini masih tetap berjalan hakimnya kita gugat ke pengadilan. Semua kita lapor, kalo dia (majelis hakim) melaksanakan sidang, terdakwa tidak ada, penasehat hukum tidak ada dan tanpa penetapan in absensia itu hakim melawan hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam gugatan dakwaan Muhammad Rizieq Shihab itu, sang pendiri FPI dikenakan pasal pelanggaran berlapis.

Selain dakwaan MRS ditujukan untuk pemalsuan surat jalan bebas Covid-19 dari RS Ummi Bogor, Muhammad Rizieq Shihab juga didakwakan melanggar pasal berlapis untuk peraturan kerumununan di Petamburan dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i