Solo, Aktual.com – Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Lukman Hakim menyatakan pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya akan memperburuk kondisi ekonomi.

“Isu tersebut tidak perlu diteruskan karena hanya akan memperburuk kepercayaan pasar terhadap kondisi perekonomian kita yang tengah bertahan melawan pandemi ini,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7).

Daripada harus membubarkan OJK, menurut dia, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan meningkatkan kinerja. Ia mengatakan dua langkah tersebut dilakukan jika dirasa kinerja OJK masih kurang optimal.

“Justru dalam hal ini posisi dan peran OJK sangat krusial, terutama menyangkut hubungannya dengan Bank Indonesia. Bahkan dua lembaga ini perlu memberikan ketenangan dan kepercayaan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut dia, dua lembaga ini harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan siap kapan saja mencari solusi sehingga masyarakat dapat lebih tenang.

“Karena kunci dalam menghadapi situasi seperti ini masyarakat harus tenang, tidak panik, dan percaya bahwa pemerintah, OJK, dan BI, tengah bekerja keras menghadapi situasi ini,” katanya.

Bahkan, dikatakannya, di tengah kondisi seperti ini justru mengharuskan OJK bekerja lebih ekstra.

“Meski dalam pelaksanaannya OJK harus dihadapkan pada beragamnya industri keuangan yang mengakibatkan kelambanan waktu dalam bekerja, mandat yang diberikan pemerintah kepada OJK dalam bidang keuangan sudah disiapkan dan dijalankan dengan matang,” katanya.

Sementara itu ia menilai ide sejumlah pihak agar mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari OJK kepada BI kurang tepat.

“Dulu masih di bawah Kementerian Keuangan dalam Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) dalam draf UU menjadi OJK. Kalau hari ini pengawasan perbankan dimasukkan ke BI lagi itu artinya pemerintah makin tidak bisa mengontrol perbankan karena di bawah bank sentral yang independen. BI akan menjadi lembaga yang sangat kuat di luar kekuasaan pemerintah,” katanya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Warto'i