Jakarta, Aktual.com — Kelanjutan penanganan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu Jaksa KPK, Yudi Kristiana menjelaskan, tindaklanjut sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan mengacu pada putusan Hakim, termasuk kasus Bank Century.

“Terhadap suatu pengembangan perkara, putusan hakim biasanya Jaksa membuat nota dinas kepada pimpinan untuk menindaklanjuti (kasus korupsi Bank Century),” papar Yudi, dalam sebuah diskusi, di gedung KPK, Senin (29/6).

Lebih jauh dijelaskan Yudi, nantinya jikalau dalam kasus Bank Century terdapat sosok yang berpotensi menjadi tersangka, akan lebih dulu dibahas dalam gelar perkara. Namun, sekali lagi hal itu baru bisa dilakukan sesuai dengan catatan yang dibuat tim JPU.

“Kemungkinan penanganan perkara tahap penyidikan ada tersangka, baru diekspose. Ditindaklanjuti, bisa penyidikan baru, bisa keluarin Sprindik,” bebernya.

Kendati demikian, khusus untuk kasus Bank Century nampaknya tidak ada gelagat KPK untuk melanjutkannya. Pasalnya, pimpinan KPK, Johan Budi, yang juga hadir setelah diskusi denga Yudi mengatakan, jika pimpinan belum mendapatkan informasi terkait salinan putusan Budi Mulya, selaku terpidana dalam kasus Bang Century.

“Kemarin kami belum terima salinan putusan lengkap Budi Mulya. Kalau sekarang saya belum tahu, nanti saya konfirmasi lagi,” ujar Johan.

Seperti diketahui, terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan bank Century sebagai bank gagal sistemik, KPK berhasil menjebloskan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

Budi pun sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah sebenarnya memiliki satu tersangka lagi, yakni Siti Chalimah Fadjrijah. Namun, karena yang bersangkutan meninggal dunia semua tuduhan yang disematkan kepadanya batal demi hukum.

Siti dan Budi Mulya diduga menjadi pihak yang merekayasa perubahan persyaratan CAR di Bank Indonesia. Disinyalir perubahan itu agar bank Century memperoleh FPJP dari BI.

Atas peran keduanya, bank Century kemudian mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar setelah perubahan PBI. Bank Century belakangan kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Total FPJP yang dikeluarkan BI untuk bank Century mencapai Rp 689 miliar.

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu diputuskan bahwa FPJP dirasa tak membantu bank Century dari kebangkrutan. Hal itu diputuskan dalam rapat KSSK yang menentukan nasib bank Century dan mengantisipasi terjadinya dampak sistemik dari kegagalan bank Century.

Dan dana talangan untuk bank Century saat itu diketahui hanya dibutuhkan senilai sekitar Rp 600 miliar. Akan tetapi, terjadi pembengkakan dana hingga Rp 6,7 triliun setelah diaudit ulang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby