Jakarta, Aktual.com — Bekas Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Hasan Wijaya dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diyakini terbukti memberikan suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya, saat menjabat sebagai Kepala Bappebti.

Jaksa KPK juga menuntut Hasan dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Mereka menyakini Hasan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami penunut umum menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Hasan Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” papar Jaksa Haerudin, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa lebih dulu memaparkan hal meringankan dan memberatkan hukuman untuk Hasan. Ada yang menarik dari pemaparan Jaksa, ihwal hal yang memberatkan.

Menurut Jaksa KPK, hal yang dapat memberatkan hukuman Hasan adalah kebohongannya terkait kondisi kesehatannya. Hasan sebelumnya mengaku tidak bisa beraktifitas secara normal, lantaran kakinya tidak bisa difungsikan.

“Terdakwa berpura-pura sakit permanen dengan menggunakan kursi roda. Padahal kenyataannya selama ini ditahanan Rutan KPK, terdakwa sehat seperti manusia biasa dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari termasuk melakukan kegiatan olahraga tanpa memakai kursi roda,” terang Jaksa.

Dalam pemaparannya, Jaksa KPK juga meyakini bahwa Hasan merupakan peserta aktif dalam melakukan penyuapan kepada Syahrul. Dia juga yang memerintahkan Bihar Sakti Wibowo untuk meyiapkan uang sejumlah Rp 7 miliar, sebagai bentuk kesepakatan dengan Syahrul.

Dalam kasusnya, Hasan diduga telah melakukan suap kepada Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Bappebti, berupa uang senilai Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Bappebti dapat segera menerbitkan izin operasional PT Indoklirin Internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby