Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Wafid Muharam mengakui jika awalnya proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang dicetuskan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

“Betul. Ada surat dari Gubernur Sumsel itu mengajukan pembangunan wisma atlet pada 2010,” kata Wafid saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8).

Dalam pengajuan tersebut, untuk membangun wisma atlet Alex meminta anggaran sebesar Rp 416 miliar. Selain wisma atlet, sambut Wafid, anggaran sebesar itu juga digunakan untuk beberapa pembangunan lainnya.

“(Pengajuan anggaran) Rp 416 miliar. Kalau tidak salah bukan hanya wisma atlet, dan landscape, jalan,” ujarnya.

Pada akhirnya, sambung Wafid, permohonan anggaran Gubernur Sumsel itu disetujui oleh Menpora Andi Mallarangen. Namun demikian, pihak Kemenpora hanya bersedia memberikan setengahnya dari anggaran yang diajukan.

“Kan yang diminta Rp 416 miliar, tapi yang dikeluarkan Rp 200 miliar. Berarti harus ada penyesuain,” ujar dia.

Seperti diketahui, pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang memang menjadi permasalahan. Pasalnya, dalam proyek tersebut terbukti adanya tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh pihak penyelenggara negara termasuk Rizal Abdullah.

Dalam kasusnya, Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet didakwa melanggar Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelanggaran itu dilakukan dengan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah (DGI) untuk mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.700.899.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu