Jakarta, Aktual.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) meminta adanya pengecualian atas transaksi Pertamina dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yaitu Chevron Pacific Indonesia dan Exxon Mobile. Pasalnya, ketika Pertamina ingin membeli hasil produksi minyak mentah dari Chevron Pacific Indonesia di Indonesia, Pertamina harus melalui Singapura terlebih dahulu.
“Produksinya besar sekali, Chevron dan Exxon setuju jual ke Pertamina sepanjang harga minyaknya sesuai harga pasar yang berlaku,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi, di Jakarta, ditulis Rabu (6/1).
Pada akhir tahun 2015 lalu, SKK Migas mengajukan permohonan pengecualian untuk transaksi tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun dirasakan waktunya belum tepat, karena pada waktu tersebut, DJP sedang mencari cara untuk menambah penerimaan.
Sayangnya rencana tersebut masih belum terealisasi hingga saat ini, lantaran CPI dan ExxonMobile yang ada di Indonesia merupakan perusahaan yang diperuntukan hanya untuk produksi. Sementara CPI dan ExxonMobile yang mengurusi penjualan berlokasi di Singapura.
Jika Pertamina harus membeli minyak dari CPI dan ExxonMobile di Singapura maka akan dikenakan pajak PPN impor sebesar 3 persen. Hal itu yang menjadi kendala.
“Mereka tidak mau, CPI maupun ExxonMobile, Chevron merasa penerimaannya akan berkurang. Pertamina juga tidak mau menambah pengeluaran pembelian sebesar itu, karenanya kita akan berusaha ajukan pengecualian,” ucapnya.
Sebelumnya, diketahui PT Pertamina (Persero) tengah berencana untuk membeli minyak dan gas langsung dari yang ada di dalam negeri. Terdapat dua KKKS yang disasar Pertamina yakni Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan ExxonMobile.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka