Jakarta, Aktual.co —Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan menjawab saat ditanya mengenai siapa nanti calon wagub yang akan dipilihnya jika sudah jadi Gubernur DKI.
Kata dia, persoalan wagub baru bisa dibicarakan jika dirinya sudah dilantik jadi gubernur.
“Enggak usah ngomong itu dulu deh kan saya belum tentu dilantik. Saya tunggu dilantik dulu deh,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (15/10).
Lagipula dia merasa saat ini belum memiliki wewenang memilih wagub. Karena statusnya masih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan belum resmi dilantik jadi gubernur.
“Enggak berwenang memang, karena Ahok baru wakil gubernur. Kalau Ahok sudah jadi gubernur, baru Ahok berwenang,” ujarnya.
Kendati demikian, dia berpendapat kalau dirinya sendiri sebenarnya bisa memilih wakil tanpa perlu menunggu usulan dari partai pemenang Pilkada DKI. Ketentuan itu, ujarnya, berdasarkan dari UU Pilkada yang baru disahkan.
“Kalau berdasarkan UU tersebut, DKI malahan bisa punya tiga wakil dan itu dipilih oleh gubernurnya,” ucapnya.
Tapi dirinya tidak bisa melakukan itu karena ada UU tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. “Kalau saya menafsirkan UU tersebut, berarti saya yang milih wakil saya dong,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahok menolak nama calon wagub yang diajukan oleh partai Gerindra. Dia menolak menandatangani surat pengajuan dari Gerindra yang mencalonkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik sebagai cawagub.
Saling lempar komentar pun terjadi antara Taufik dan Ahok. Mereka saling menuding untuk membaca ulang lagi UU mengenai pemerintahan daerah yang mengatur mekanisme pengangkatan Wagub DKI.
Artikel ini ditulis oleh: