Dewie keluar dari gedung KPK pukul 02.40 setelah diperiksa lebih dari 24 jam. Ia dikawal ketat petugas KPK untuk masuk mobil tahanan. Dewie dan tiga tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan KPK, sedangkan salah satu tersangka bernama Bambang ditahan di rumah tahanan KPK cabang Guntur.

Jakarta, Aktual.com — Dewie Yasin Limpo (DYL) belum resmi dipecat sebagai kader Nasdem Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016,

“Secara formal belum, tapi secara substantial, sudah dipecat,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Berliana Kartakusuma saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10).

Selain itu, Berliana mengatakan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Sebab peristiwa itu jelas bertentangan dengan visi misi partai Hanura.

“Beliau prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Ini melukai kita semua,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dewie yang duduk sebagai anggota Komisi VII DPR RI, pada 21 April 2015 di www.dewieyasinlimpo.com (21/4/2015) sempat memberikan pernyataan bahwa Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, memiliki potensi gas alam yang dapat membuat perekomian Papua tumbuh cukup tinggi.

Maka dari itu, kondisi ini mendorong kebutuhan listrik meningkat signifikan. PLN dalam hal ini dituntut utuk segera mencari terobosan dan solusi akan tersedianya energi listrik di Kabupaten Deiyai. Permintaan tersebut berdasarkan keluhan dari masyarakat setempat, delegasi dari masyarakat Deiyai yang langsung menghadap kepada dirinya.

Anggota Komisi VII DPR RI ,Hj Dewie Yasin Limpo,SE Menanggapi keinginan dan usulan dari beberapa kepala daerah, dan Dewie mengatakan setiap usulan akan ditampung satu per satu.

Diketahui, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang