Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, perihal fasilitas pesawat jet sewaan dari Petral.
“KPK akan menilainya, dari siapa yang memberikan fasilitas itu, dalam rangka apa, apa hubungan dengan dinas kelembagaan atau lainnya. Mudah saja prosedurnya kok,” kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (29/5).
Ketika disinggung soal fasilitas yang diterima Sudirman Said sudah masuk tindak pidana suap, lantaran masa waktu 30 hari pasca menerima gratifikasi sudah dilewati Sudirman Said, (Baca: Lewati Batas Pelaporan Gratifikasi, Sudirman Said Bisa Terjerat Pasal Suap), Indriyanto mengamini.
“Sepertinya mas sudah paham, maksudnya ya?,” kata dia
Ketika kembali ditanya KPK bisa langsung menindak gratifikasi yang diterima Sudirman Said, tanpa ada pengaduan, Indriyanto memilih untuk menunggu laporan dahulu.
“Itu khan katanya. Kalau saya khan sudah jawab diatas tadi (laporan),” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby