Pada dewasa ini sudah lazim rasanya ketika seorang istri bekerja membantu suami mencari nafkah. Lalu apakah kewajiban seorang suami dalam hal mencari nafkah menjadi gugur dan sudah tidak lagi relevan.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia hal ini dapat dilihat dari tiga pendapat. Pertama, menurut pendapat Hanabilah dan sebagian Syafiiyah berpendapat suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istri yang keluar bekerja meskipun dengan izin suaminya

Kedua, menurut Malikiyyah serta sebagian dari Hanafiyah dan Syafiiyah, dan merupakan pendapat dari Ibnu Hazm berpendapat bahwa istri tetap berhak mendapatkan nafkah ketika bekerja di luar atas izin suaminya. Hal ini berdasarkan bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah berdasarkan akad meskipun ada pelanggaran yang dilakukan (nusyuz).

Sedangkan Pendapat Ketiga, seorang suami wajib menanggung sebagian dari nafkah kepada istrinya jika istrinya bekerja pada sebagian hari dan kembali kepada suaminya pada sebagian yang lain. Pendapat ini dari sebagian Hanafiyah, Syafiiyah dan Malikiyah.

Dalam tulisannya MUI Sulsel menjelaskan dari beberapa pandangan di atas maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

Sesungguhnya kewajiban suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya, dan kewajiban istri adalah mengatur rumah tangganya dengan baik.

Namun jika sang istri memperoleh penghasilan dengan aktifitasnya di luar rumah, apabila sang istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai Ibu rumah tangga, maka suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, sekalipun istri memiliki pengahsilan sendiri.

Namun apabila tugas rumah tangga berpindah kepada suami karena tidak memiliki pekerjaan, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya dengan kompensasinya adalah memberikan izin kepada istrinya untuk bekerja di luar.

“Untuk itu, hendaknya seorang suami dan istri memusyawarahkan dengan solusi terbaik, misalnya menggabungkan penghasilan suami dan istri lalu kemudian dipergunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga. Wallahu A’lam,” tutup MUI Sulsel.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman