Pekalongan, Aktual.com —Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad resmi mengirimkan surat pengunduran diri ke legislatif sebagai tahap awal. Surat pengunduran diri yang dikirim ke DPRD, terdiri dari dua surat. Surat pertama berisi tentang proses dan aturan mengundurkan diri. Surat kedua, berisi alasan yang dipakainya untuk mengundurkan diri sebagai Walikota.

Dalam surat kedua yang berisi alasan mengundurkan diri, tertulis alasan ‘mengundurkan diri dan berhenti sebagai Walikota Pekalongan periode 2010-2015 karena ingin mengabdikan diri pada bidang lain yang mendesak dan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dengan rangkap jabatan’.

“Jadi saya mundur bukan semata-mata karena memberikan jalan istri saya untuk maju Pilkada. Karena sampai sekarang pun, saya belum berfikir itu (mencalonkan istri). Tapi peluang itu memang ada,” terang Walikota dalam kegiatan pres confrence bersama media massa yang digelar di Ruang Kresna, komplek Setda Pekalongan, Jumat (19/6).

Basyir sekaligus melakukan penandatanganan dan memberikan cap pada surat pengunduran dirinya di hadapan awak media. Dia menyebut, memang dalam pengunduran dirinya ada alasan membuka hak kepada siapapun, termasuk keluarganya, untuk maju dalam Pilkada.

Namun dia menyatakan ada alasan lain yaitu ingin ikut berpartisipasi sebagai tim salah satu calon. Langkah itu dilakukan, kata Basyir, demi mendapatkan pemimpin di Kota Pekalongan yang mampu melanjutkan berbagai prestasi yang sudah ditorehkan Kota Pekalongan.

“Untuk melakukan itu (menjadi tim cawalkot), saya tidak bisa jika masih menjabat. Jadi saya akan mundur agar bebas (menjadi tim),” kata dia lagi.

Usai surat pengunduran dirinya dikirim ke DPRD, maka akan dilakukan pembahasan dan diumumkan sekaligus dalam sidang paripurna khusus yang rencananya akan dilakukan 22 Juni mendatang. Usai disetujui, DPRD akan membuat surat pengantar ke Gubernur. Dari Gubernur, akan diberikan surat pengantar untuk dibawa ke Mendagri.

“Saya akan bawa sendiri suratnya baik saat ke Pak Gub maupun ke Mendagri. Saya optimis bisa dikabulkan untuk mundur 6 Juli mendatang jika mengawal sendiri seluruh proses tersebut. Karena itu hak dan legal,” kata dia lagi.

Begitupun, jika nanti ada gugatan ke MK dan diputuskan surat edaran KPU mengenai petahana gugur. Basyir bertekad tetap mengundurkan diri.

Sebelum melakukan proses pengunduran diri, Basyir mengaku juga telah melakukan konsultasi ke Gubernur. Dalam pertemuannya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyarankan Basyir agar ke KPU untuk meminta penjelasan detail tentang surat edaran 302.

“Di KPU, saya bertemu Bu Ida Budhiati dan dijelaskan bahwa memang seperti itu (tentang pengertian petahana),” katanya.

Basyir begitu berharap permintaannya agar dapat mundur pada 6 Juli 2015 bisa diwujudkan. Sebab baginya, tanggal tersebut merupakan tanggal yang istimewa dimana dia dilantik sebagai Walikota pertama pilihan rakyat pada 2005. Seharusnya pada periode kedua, Basyir dilantik pada tanggal yang sama. Namun ada kendala yang membuat pelantikannya mundur.

“Ini ingin saya akhiri sesuai saya seharusnya (tanggal) saya berhenti. Saya minta maaf kepada rakyat jika dianggap tidak selesai pada waktu yang seharusnya (9 Agustus),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka