Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Hakim Ketua Barita Lumban Gaol, SH, menilai keterangan saksi kasus suap Bupati Bogor Rahmat Yasin tentang tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar, berbelit-belit saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jabar, Kamis.

Hakim Ketua sempat menyampaikan ancaman akan marah jika saksi memberikan keterangan tidak jujur atau berbelit-belit saat dimintai penjelasan masalah pencairan uang yang diketahui untuk menyuap Bupati Bogor.

“Saudara jangan sampai nanti saya marah,” kata Hakim kepada saksi Daniel Otto Kumala staf direktur PT Brilian Perdana Sakti (BPS).

Hakim menanyakan kepada saksi tentang pencairan uang perusahaan melalui cek yang ditandatangani Daniel.

Keterangan saksi kepada hakim menyampaikan tidak mengetahui tujuan dari cek yang ditandatanganinya itu.

Saksi lulusan perguruan tinggi di Amerika itu hanya menjawab diberi cek untuk ditandatangani tanpa menanyakan untuk apa uang cek tersebut.

“Jawaban saudara kurang masuk akal,” kata Hakim dengan nada kesal.

Sidang tersebut menghadirkan sembilan saksi perwakilan dari beberapa perusahaan yang berkaitan dengan PT Bukit Jonggol Asri.

Saksi dalam sidang lanjutan itu dihadiri juga oleh pemberi suap Yohan yang sudah divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Yohan menyampaikan bahwa uang pertama yang diberikan kepada Bupati Bogor sebesar Rp1 miliar yang dikemas menggunakan dus.

Yohan mengaku uang yang dibawanya itu siap diterima Bupati Bogor melalui isyarat yang disampaikannya.

“Ada titipan, satu (Rp1 miliar) dulu, tanggapan beliau ya,” kata Yohan.

Sebelumnya sidang terdakwa mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar dengan tuduhan menerima suap sebesar Rp4,5 miliar dari FX Yohan terkait tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

Terdakwa dijerat Pasal 12 (a) dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby