Jakarta, Aktual.co — Sebenarnya apa tinjauan dari hukum dalam Islam bagi orang yang suka melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu lalu lintas (traffic light), padahal lampu sudah menyala merah.
Ya, kebiasaan buruk ini sering dilakukan oleh warga Metropolitan, khususnya Jakarta agar tepat waktu sampai ke tempat tujuan.
Padahal budaya tidak baik ini bisa menyebabkan Anda dalam bahaya besar dan juga mencelakakan atau merugikan orang lain. Pihak pemerintah sudah membuat Undang-Undang atau sebuah kebijakan dalam rangka ketertiban umum demi menjaga kemaslahatan umat.
Mungkin kita akan malu, bila kita melihat tertibnya masyarakat Jepang berlalu lintas. Tidak hanya manusia, hewan peliharaan yang dipelihara oleh warga ‘Negeri Sakura’ seperti anjing rela antri menunggu lampu hijau menyala, baru anjing tersebut berjalan.
Ribuan pejalan kaki di kota Tokyo menyebrang dengan tertibnya di jalanan yang padat. Ini adalah sebuah pemandangan yang menarik bagi para turis. Dimana pada detik detik sebelumnya, lalu lintas dipadati oleh mobil, namun jalanan tersebut sontak akan terdiam sedetik dan kemudian berganti dengan ribuan gerakan kaki yang sedang berjalan tergesa gesa diiringi oleh bunyi sebagai penanda waktunya pejalan kaki untuk bergerak.
Karena itu, kami sarankan bagi Anda (Muslim atau non muslim) tidak boleh melanggar aturan tersebut. Allah SWT menghentikan maksiat masyarakat melalui penguasa, yang tidak bisa dihentikan dengan Al-Quran dan Sunah. Masyarakat bisa berhenti dari pelanggaran sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan umum.
Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْحَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS.Yusuf:103)
Kami memohon kepada Allah SWT semoga diberi hidayah dan taufik kepada semuanya. Budayakan tertib berlalu lintas dan tidak melanggar rambu-rambu!.
Artikel ini ditulis oleh: