Dan untuk kategori bukan peserta amnesti pajak dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, maka harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukan.
“Untuk kategori ketiga, batas waktu penetapannya adalah tiga tahun sejak UU Pengampunan Pajak berlaku artinya sampai dengan 30 Juni 2019,” dia menegaskan.
Hestu mengkalim, PP ini akan memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi para peserta program amnesti pajak, melalui oemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, namun tidak mengikuti program amnesti pajak.
“Ini sesuai semangat rekonsiliasi dan sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. Sehingga PP ini tak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris dan/atau pemberi hibah,” ungkap dia.
Klaim dia lainnya, PP ini memiliki keberpihakan yang ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final, di mana WP Badan maupun Orang Pribadi yang memiliki:
a. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby