b. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta. Atau

c. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp4,8 miliar diberikan tarif yang lebih ringan (12,5%) dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada kelompok WP Badan (25%) dan WP OP (30%) lainnya.

“Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani pajak yang tinggi,” Hestu.

Dengan terbitnya PP ini, DJP mengimbau masyarakat agar apabila masih terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan WP tidak mengikuti program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar.

“DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena kami akan menerapkan PP ini secara profesional dengan kedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” klaim Hestu.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby