Jakarta, Aktual.com – Jajaran Polres Tenggarong berhasil mencegah aksi premanisme oleh kelompok ormas tertentu di Loa Janan, Tenggarong, terkait pemakaian lahan jalan hauling batubara milik masyarakat dengan melawan hukum.

Menurut Ketua LAKI (Laskar Anti Korupsi) Provinsi Kalimantan Timur Rokhman Wahyudi, aksi premansime dilakukan guna menopang bisnis angkutan batubara, dengan menghalalkan segala cara, menyerobot lahan milik orang lain.

Seperti halnya PT NBI yang merupakan milik NHS, anak Ketua Ormas PP Kaltim di Provinsi Kaltim, memperoleh order pekerjaan angkutan batubara dari PT Batuah Energi Prima (PT BEP). Namun konsesi pertambangan batubara ini tidak memiliki jalan hauling sendiri.

Kemudian, kata dia, dengan mengerahkan puluhan anggota ormas, menyerobot lahan milik orang lain, yang sudah ditetapkan pemiliknya menjadi areal pelaksanaan program penamanan 1 juta pohon, guna mendukung pemerintah mengatasi bencana banjir di kawasan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

“Kami bangga dengan sikap presisi jajaran Polres Tenggarong yang telah menjalankan perintah Kapolri dalam pembasmi premanisme di wilayahnya,” kata dia kepada wartawan dalam keterangannya yang diterima, Kamis (30/12).

Diharapkan, lanjut dia, ada tindakan hukum lanjutan yang tegas atas aksi premanisme yang dilakukan berulang kali ini. Polisi tidak boleh kalah dengan premanisme. Harus ditindak tegas dan ditangkap tanpa pandang bulu itu anak siapa.

Sementara, pihak NHS belum berhasil dikonfirmasi wartawan, baik melalui whatsapp (WA) maupun telpon. Disisi lain Mabes Polri mendukung langkah jajaranya membasmi permasalahan tersebut.

Menurut Rokhman, polisi tidak boleh kalah degan gerombolan mafia. Terlebih-lebih diketahui pemegang saham mayoritas PT BEP, HBK ternyata diduga seorang residivis, dan itu terlihat pada tanggal 30 Juni tahun 2016, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No. 521/Pid.N/2016/PN.Jkt.Pst, HBK diketahui telah divonis 3 tahun penjara, dan berdasarkan Putusan Kasasi MARI No. 1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017, berubah menjadi 4 tahun penjara dalam perkara diduga penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar Usd 38,000,000.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 9 Juli 2021, HBK kembali divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Jakarta Pusat dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp 500 miliar.

Secara berkelanjutan, lanjut dia lagi, HBK menjadikan UP OP PT BEP dan PT Tunas Jaya Muda sebagai sarana diduga untuk melakukan penipuan sebesar Rp1 triliun, dan diduga membobol perbankan senilai Rp1,2 triliun, dan diduga bersama-sama mafia kepailitan melakukan praktek pencucian uang sebesar Rp1,5 Triliun, dengan modus operandi penggelembungan piutang.

Kemudian, kata dia, HBK selaku pemegang mayoritas saham PT BEP dan PT Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya, guna menghindari kewajiban pembayaran hutang.

Dalam tahun yang sama yakni 2011, lanjut dia, HBK juga diduga berhasil membobol PT Bank Bukopin yang sahamnya 8,9 persen milik pemerintah, sebesar Rp330 miliar dan Usd 23,33,33,00 atau setara Rp209,999 miliar, dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tunas Jaya Muda No: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut batubara yang belum tergali, yang masih ada di dalam perut bumi, dan diduga dalam hal ini terdapat pelanggaran pidana terhadap UU Perbankan.

Tokoh pemuda Kaltim ini melanjutkan, perkara pailit PT BEP bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang, dengan pidana pokok tipikor dan illegal mining, merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang dilakukan criminal organization yang melibatkan banyak tokoh penting kroni HBK terrmasuk pengusaha spesialis mafia kepailitan.

Itu, kata dia, terlihat ketika HBK membentuk banyak perusahaan yang secara silih berganti dijadikan pemegang saham dalam PT BEP, yakni antara lain: PT Permata Resources Bornoe Makmur, PT Permata Resources Sejahtera, PT Permata Investa Makmur, PT Permata Recources Buana.

Terlebih, berdasarkan investigasi lembaganya, kata Rokhman terdapat fakta penyebab PT BEP dinyatakan sebagai perseroan terbatas dalam status pailit, bukan hanya lantaran semata-mata tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan.

Namun juga karena adanya itikad tidak baik, pemiliknya yang berstatus residivis pidana penipuan senilai Rp 1 trilun, pelaku tindak pidana perbankan Bank Niaga sebesar Usd 70,000,000 dengan menjaminkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali.

“Oleh karenanya terhadap persero pailit dengan penyebab demikian itu, PT BEP (keadaan pailit) tidak layak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara, pihak Mabes Polri memastikan pihaknya berkomitmen akan memberantas aksi premenisme yang terjadi.

“Polri komitmen berantas premanisme,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahma Ramadhan .

Dipailitkan

Diketahui juga, dalam dokumen Perjanjian Perdamaian antara PT BEP dengan Para Kriditur tercatat sebagai Kreditor Separatis PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp 308.988.487.727,94 (30,8 persen).

Sebagai Kreditur Konkuren (1) PT Synergy Dharma Nayaga cessie kepada PT Sarana Bakti Sejahtera, jumlah tagihan Rp829.069.240.215,24 (63,2 persen), (2) PT Wahana Matra Sejati cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah tagihan Rp79.282.226.006,34 (6 persen), (3) PT Atap Tri Utama cessie kepada PT Pramesta Labuhan Jaya (Mansur Munir, SH), jumlah jumlah tagihan Rp 14.538.000.000 (1,1 persen).

PT Sarana Bakti Sejahtera dan PT Pramesta Labuhan Jaya merupakan pembeli hak cessie. Sejatinya adalah kreditur fiktif. Pada tanggal 08 Desember 2020, berdasarkan bukti Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris Dewi Kusumawati di Jakarta, Budhi Setya diduga direkayasa oleh ER dan P, dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT Sarana Bakti Sejahtera, dan Mansur Munir.

Budhi Setya sendiri adalah mantan karyawan ER, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten. Oleh ER dan P, mantan karyawan itu kemudian bisa sebagai pemilik 99 persen atau 247 lembar saham PT Sarana Bakti Sejahtera yang membeli piutang PT Synergy Dharma Nayaga senilai Rp1,2 triliun.

Budhi Setya diduga diperankan oleh ER dan P membantu tugas tim kurator membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017.

Ganjinya, batubara dari konsesi PT BEP tersebut yang dijual antara lain kepada Hineni Resources Pte Ltd, PT Janan Mineral Indo, dan PT Sumber Global Energy. Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, terdapat dugaan pidana pemberian keterangan palsu, dan atau sumpah palsu dalam Putusan Perkara Pailit dan Perjanjian Perdamaian antara Perjanjian PT BEP dengan Para Kreditur yang perkaranya tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Kaltim

Pasalnya, kata dia, meskipun pailit PT BEP sudah diangkat, akan tetapi dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian sudah berstatus voltooid (sempurna), dan mengacu pada fakta hukum HBK pemegang saham mayoritas PT BEP saat ini masih dalam tahanan Bareskrim Polri. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut guna mencegah timbulnya kerugian negara yang lebih besar para pemangku kebijakan harus dapat bersikap tegas.

“Saya mengkecam adanya mafia pailit yang ikut provokasi dan menghasut masyarakat untuk melakukan unjuk rasa agar batubara PT BEP tetap dapat dihauling dengan cara pidana menyerobot lahan milik orang lain,” ujar Rokhman Wahyudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu