Sidang Kode Etik yang digelar di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (12/9). Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan putusan untuk memberhentikan 15 penyelenggara Pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia. AKTUAL/ ISTIMEWA

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap 15 penyelenggara Pemilu pada Rabu (12/9) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 Putusan dari 17 perkara.

Pada kesempatan tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu.

Selaku ketua majelis Prof Muhammad dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Alfitra Salamm. Dalam sidang putusan ini, sejumlah Pengadu dan Teradu juga hadir.

Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi, karena terbukti melanggar sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sementara terhadap 33 penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Muhammad menyampaikan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Sehingga, bagi penyelenggara Pemilu yang diberhentikan tetap tidak ada upaya hukum lain. Putusan itu harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah Putusan tersebut dibacakan.

“Untuk itu, diharapkan kepada penyelenggara Pemilu untuk bersikap hati-hati dalam mengemban amanat sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat mendidik, agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” katanya dalam siaran pers yang dikirim kepada Aktual, Rabu (12/9) malam.

Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasarkan konvensi selama ini penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap lagi diperbolehkan atau ditidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

“Penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap dalam sejarahnya tidak pernah lagi terekrut atau dipilih lagi menjadi penyelenggara Pemilu, karena sudah dianggap tidak layak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan